IDXChannel - Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan robot trading Net89, Zainul Arifin mengatakan, ada konsekuensi yang akan ditanggung Atta Halilintar dan Taqy Malik jika tak mengembalikan uang korban.
Atta Halilintar hingga Taqy Malik telah membantah tudingan terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89.
Suami Aurel Hermasyah itu diduga menerima aliran dana senilai Rp2,2 miliar dari penjualan bandananya melalui sistem lelang yang dibeli tersangka Reza Paten.
Sementara, Taqy Malik diduga menerima uang senilai Rp777 juta lebih dari penjualan lelang sepeda Brompton miliknya yang juga dibeli Reza.
Atta dan Taqy sudah membantah penjualan lelang barang tersebut berkaitan dengan kasus ini. Keduanya mengklaim tidak mengetahui sumber uang dari Reza Paten selaku pemenang lelang.