sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Tak Kembalikan Uang Korban Net89, Atta dan Taqy Malik Bisa Kena Pidana 

Ecotainment editor Ravie Wardhani
15/11/2022 14:48 WIB
Kuasa hukum korban robot trading Net89 mengatakan, ada konsekuensi yang akan ditanggung Atta Halilintar dan Taqy Malik jika tak kembalikan uang korban.
Jika Tak Kembalikan Uang Korban Net89, Atta dan Taqy Malik Bisa Kena Pidana. (Foto: MNC Media).
Jika Tak Kembalikan Uang Korban Net89, Atta dan Taqy Malik Bisa Kena Pidana. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan robot trading Net89, Zainul Arifin mengatakan, ada konsekuensi yang akan ditanggung Atta Halilintar dan Taqy Malik jika tak mengembalikan uang korban. 

Atta Halilintar hingga Taqy Malik telah membantah tudingan terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89.

Suami Aurel Hermasyah itu diduga menerima aliran dana senilai Rp2,2 miliar dari penjualan bandananya melalui sistem lelang yang dibeli tersangka Reza Paten.

Sementara, Taqy Malik diduga menerima uang senilai Rp777 juta lebih dari penjualan lelang sepeda Brompton miliknya yang juga dibeli Reza.

Atta dan Taqy sudah membantah penjualan lelang barang tersebut berkaitan dengan kasus ini. Keduanya mengklaim tidak mengetahui sumber uang dari Reza Paten selaku pemenang lelang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement