"Sekarang kan dia sudah tahu, maka uang itu harus di kembalikan. Kenapa harus dikembalikan? Karena Reza Paten sudah tersangka, patut diduga kuat dia melakukan kejahatan di Net89 ini," kata Zainul, Selasa (15/11/2022).
"Kalau tidak, teman-teman penyidik bisa mengenakan Pasal 5 terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu. Karena pasal 5 ada klausa yang patut diduga uang hasil dari kejahatan," sambungnya.
Akan tetapi, Zainul cukup mengapresasi niat dari Atta dan Taqy yang menggunakan uang tersebut untuk tujuan beribadah.
Namun, dia mengingatkan mereka, jika ada konsekuensi hukum apabila uang tersebut tidak dikembalikan ke para korban.
"Kalau bicara niat baik ya mereka harus kembalikan kalau tidak ini akan menjadi persoalan baru bagi dia," tegas Zainul.