Dalam kesempatan yang sama, Zainul juga menyinggung penerapan sistem lelang yang dilakukan Atta Halilintar maupun Taqy Malik.
"Kan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomer 90 tahun 2016 kalau terkait lewat lelang online. Kan bisa lewat pemerintah ataupun bisa lewat pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah melalui perusahaan. Nah itu dia tidak lalui. Karena itu, maka berpotensi merugikan keuangan negara," jelasnya.
"Masih banyak Pasal yang bisa dikenakan. Maka kita sampaikan kalau mereka sebelumnya tidak tahu sumber uang yang diterima, maka hari ini sudah tahu dan harus datang untuk mengembalikan," tutup Zainul.
(FAY)