IDXChannel - Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan robot trading Net89, Zainul Arifin mengatakan, ada konsekuensi yang akan ditanggung Atta Halilintar dan Taqy Malik jika tak mengembalikan uang korban.
Atta Halilintar hingga Taqy Malik telah membantah tudingan terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89.
Suami Aurel Hermasyah itu diduga menerima aliran dana senilai Rp2,2 miliar dari penjualan bandananya melalui sistem lelang yang dibeli tersangka Reza Paten.
Sementara, Taqy Malik diduga menerima uang senilai Rp777 juta lebih dari penjualan lelang sepeda Brompton miliknya yang juga dibeli Reza.
Atta dan Taqy sudah membantah penjualan lelang barang tersebut berkaitan dengan kasus ini. Keduanya mengklaim tidak mengetahui sumber uang dari Reza Paten selaku pemenang lelang.
"Sekarang kan dia sudah tahu, maka uang itu harus di kembalikan. Kenapa harus dikembalikan? Karena Reza Paten sudah tersangka, patut diduga kuat dia melakukan kejahatan di Net89 ini," kata Zainul, Selasa (15/11/2022).
"Kalau tidak, teman-teman penyidik bisa mengenakan Pasal 5 terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu. Karena pasal 5 ada klausa yang patut diduga uang hasil dari kejahatan," sambungnya.
Akan tetapi, Zainul cukup mengapresasi niat dari Atta dan Taqy yang menggunakan uang tersebut untuk tujuan beribadah.
Namun, dia mengingatkan mereka, jika ada konsekuensi hukum apabila uang tersebut tidak dikembalikan ke para korban.
"Kalau bicara niat baik ya mereka harus kembalikan kalau tidak ini akan menjadi persoalan baru bagi dia," tegas Zainul.
Dalam kesempatan yang sama, Zainul juga menyinggung penerapan sistem lelang yang dilakukan Atta Halilintar maupun Taqy Malik.
"Kan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomer 90 tahun 2016 kalau terkait lewat lelang online. Kan bisa lewat pemerintah ataupun bisa lewat pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah melalui perusahaan. Nah itu dia tidak lalui. Karena itu, maka berpotensi merugikan keuangan negara," jelasnya.
"Masih banyak Pasal yang bisa dikenakan. Maka kita sampaikan kalau mereka sebelumnya tidak tahu sumber uang yang diterima, maka hari ini sudah tahu dan harus datang untuk mengembalikan," tutup Zainul.
(FAY)