Kapan RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di DPR? Ini Jawaban Wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, nasib kapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR masih belum ditentukan.
IDXChannel - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, nasib kapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR masih belum ditentukan. Sebab, akan dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus).
Namun, pria yang akrab disapa Eddy itu memastikan draf RUU Perampasan Aset telah diserahkan ke DPR RI sejak empat minggu lalu.
“Biasanya akan dilakukan rapat Bamus (Badan Musyawarah). Bamus akan menentukan apakah dibahas di Baleg (Badan Legislasi) atau Komisi III, itu sepenuhnya kewenangan DPR,” kata Eddy saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Dia menerangkan, RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di DPR, terutama nantinya para Fraksi-Fraksi akan menyusun inventaris masalah terlebih dahulu.
“Di DPR itu kan ada sembilan fraksi, itu masing-masing Fraksi akan menginventaris masalah, baru dilakukan bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat ditanya kapan pastinya RUU Perampasan Aset akan dibahas, ia mengungkapkan saat ini masih menunggu keputusan dari DPR.
“Kan DPR butuh waktu untuk menyusun, menyiapkan inventaris masalah,” jelas dia.
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat, yakni Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.
"Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," ujar Mahfud MD di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2023 itu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR tidak perlu memakan waktu yang lama.
“Engga bisa diperkirakan, kadang kala Undang-Undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,” jelas dia.
(YNA)