IDXChannel - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan depan. Pembahasan itu sehubungan dengan dimulainya masa sidang DPR 2022-2023 pada Selasa, 16 Mei 2023.
"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," ujar Eddy melalui keterangan resminya, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Wamenkumham sebagai pihak yang mewakili pemerintah tinggal menunggu undangan resmi dari DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset kenDPR pada Kamis, 4 Mei 2023, lalu.
"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy.