IDXChannel - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat, yakni Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.
"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," ujar Mahfud MD di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2023 itu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR tidak perlu memakan waktu yang lama.