IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Sejauh ini, kata Mahfud, naskah akademik RUU Perampasan Aset telah hampir rampung. Dengan demikian, pemerintah bakal melayangkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR dalam waktu yang tak lama.
“Naskahnya perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh Presiden Surpres-nya. Karena kalau naskah RUU-nya sudah selesai semua substansinya,” kata Mahfud saat ditemui awak media di Tol Command Center Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Selasa (18/4/2023).
Mahfud menerangkan, pemerintah telah merevisi redaksi kata yang kurang tepat di dalam RUU Perampasan Aset. Untuk itu, ia berkata, Presiden Jokowi akan meneken Surpres RUU Perampasan Aset setelah Lebaran.