Kendati demikian, Mahfud meminta semua pihak mengikuti proses pembahasan di DPR yang akan membahas RUU ini.
"Nanti lihat kasusnya saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga terkait. Hal itu usai melakukan rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam.
"Saya informasikan bahwa naskah yang membuat keseluruhan subtansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh Menteri atau Ketua Lembaga, atau Kepala Ketua Lembaga Terkait dalam hal ini Menkumham kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).