IDXChannel – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 2026. Adapun estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik tersebut mencapai Rp57,315 miliar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.
Irhamni menjelaskan, peristiwa ini bermula dari dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, yang diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1. Kejadian tersebut tercatat pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB.