"Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan," ujarnya.
PT PLN Batam kemudian menjalankan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Pasokan listrik di Batam berangsur normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan secara bertahap.
Dari hasil pemeriksaan awal tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Namun, keterkaitan kedua temuan tersebut dengan peristiwa blackout masih didalami.
"Penyidik mendalami indikasi perpindahan material, bekas busur listrik, fungsi sistem proteksi, serta pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi," kata Irhamni.
Selain itu, penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, serta pengamanan selama pembangunan Transformator 3. Rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi juga diperiksa untuk merekonstruksi rangkaian kejadian.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.