“Enggak bisa diperkirakan, kadang kala Undang-Undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan-bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kayak undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.
"Prioritas tahun 2023 maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
(YNA)