sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Tunjuk Mahfud MD hingga Kapolri Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset

News editor Riyan Rizki Roshali
05/05/2023 15:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas di DPR.
Jokowi Tunjuk Mahfud MD hingga Kapolri Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto Riyan Rizki/MPI)
Jokowi Tunjuk Mahfud MD hingga Kapolri Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto Riyan Rizki/MPI)

“Enggak bisa diperkirakan, kadang kala Undang-Undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan-bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kayak undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.

"Prioritas tahun 2023 maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement