Lebih lanjut, dibeberkan Eddy, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari tujuh Bab dan 68 Pasal. Dia menyebut bahwa RUU yang merupakan inisiatif Pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan tujuh Kementerian/Lembaga.
Tujuh Kementerian/Lembaga yang ikut membentuk RUU Perampasan Aset tersebut yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Lantas, Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," jelasnya.