sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenkumham Yakin RUU Perampasan Aset akan Dibahas DPR Pekan Depan

News editor Arie Dwi Satrio
10/05/2023 13:15 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej meyakini RUU Perampasan Aset bakal dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan depan.
Wamenkumham Yakin RUU Perampasan Aset akan Dibahas DPR Pekan Depan. (Foto MNC Media)
Wamenkumham Yakin RUU Perampasan Aset akan Dibahas DPR Pekan Depan. (Foto MNC Media)

Lebih lanjut, dibeberkan Eddy, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari tujuh Bab dan 68 Pasal. Dia menyebut bahwa RUU yang merupakan inisiatif Pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan tujuh Kementerian/Lembaga.

Tujuh Kementerian/Lembaga yang ikut membentuk RUU Perampasan Aset tersebut yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Lantas, Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement