IDXChannel—Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, mengusulkan pembentukan lembaga baru yang mengelola aset rampasan tindak pidana. Lembaga tersebut perlu berada di bawah presiden langsung.
Oce mengusulkan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (6/4/2026). Dia menilai tak ada regulasi khusus untuk mengatur aset rampasan.
“Selama ini kita menggunakan model ada Rubasan, ada Badan Pemulihan Aset, mungkin ada juga di DJKN, yang kalau itu dirampas maka menjadi barang milik negara. Kemenkeu ada perannya di sana. Nah, ke depan menurut saya, aspek kelembagaan ini perlu ditata, terutama terkait dengan fungsi pengelolaan aset ke depan,” ungkap Oce.
Apalagi, kata Oce, nilai aset sitaan yang diungkap oleh penegak hukum terbilang besar, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menyita aset hingga Rp800 triliun dan KPK sebesar Rp2,5 triliun.
Untuk itu, dia menilai perlu ada lembaga khusus dengan kapasitas lebih besar dan lebih kuat yang mengelola aset sitaan tersebut.