“Pertama, mungkin secara kewenangan akan lebih kuat. Kemudian secara struktur kelembagaan, kedudukan perlu lebih kuat. Mungkin dasar hukumnya otomatis lebih kuat karena dia diatur di UU Perampasan Aset,” jelas Oce.
Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar lembaga ini berada di bawah presiden. Selain untuk menunjukkan posisi penting lembaga, juga untuk menunjukkan penguatan aspek kelembagaan, kewenangan, dan dasar hukum.
Menurutnya, lembaga baru itu bisa diberi kewenangan dari hulu hingga hilir dalam mengelola aset sitaan, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan hingga pemanfaatan aset. Hal itu ditujukan agar aset sitaan tak berharga tidak turun nilai ekonominya.
“Jadi, tata cara pengelolaan aset ini perlu diatur, perlu dapat porsi pengaturan dalam RUU ini. Jadi RUU ini harapannya menurut saya, tidak hanya mengatur soal penegakan hukumnya, tapi juga bagaimana aset ini dikelola sehingga aset itu memberikan nilai tambah kepada negara, kepada perekonomian, mungkin ya, kepada publik secara lebih umum,” kata Oce.
(Nadya Kurnia)