Kendati demikian, ditekankan Eddy, RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nantinya, RUU ini juga akan mengatur tentang pengambilalihan atas kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, misalnya korupsi dan narkotika.
"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," pungkasnya.
(YNA)