News

Kasus Beras Oplosan, Polri Periksa 22 Orang hingga Enam Perusahaan 

Putranegara Batubara 15/07/2025 17:32 WIB

Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pengusutan kasus dugaan beras oplosan

Kasus Beras Oplosan, Polri Periksa 22 Orang hingga Enam Perusahaan  (iNews Media Group)

IDXChannel - Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pengusutan kasus dugaan beras oplosan. Setidaknya sudah ada 22 orang yang dimintai keterangannya terkait perkara tersebut. 

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penyidik juga telah memeriksa enam PT hingga delapan merek beras kemasan 5 Kg.

"Sehingga total saksi yang diperiksa saat ini ada 22 orang," kata Helfi yang juga Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Selasa (15/7/2025).

Helfi memastikan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami perbuatan melawan hukum terkait dugaan beras oplosan yang dijual ke masyarakat luas. 

"Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya," kata dia. 

Sebelumnya, praktik curang produsen yang mengoplos dan mengemas ulang beras mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen mencapai Rp99 triliun per tahun.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, modusnya dilakukan dengan mencampur beras biasa ke dalam kemasan premium atau medium, serta mengurangi isi bersih dari jumlah yang tercantum di label.

"Contoh di kemasan tertulis 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada juga yang mengklaim beras premium, padahal isinya beras biasa. Selisih harga per kilogramnya bisa mencapai Rp2.000 sampai Rp3.000," kata Amran.

Kementan telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Amran berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE