News

Kasus Blackout Batam-Bintan, Polisi Temukan Titik Leleh di Transformator

Achmad Al Fiqri 21/10/2026 10:09 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya titik leleh pada Transformator 1 dan seekor kera dalam kondisi luka bakar.

Kasus Blackout Batam-Bintan, Polisi Temukan Titik Leleh di Transformator. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya titik leleh pada Transformator 1 dan seekor kera dalam kondisi luka bakar. Namun, temuan ini masih didalami adanya kaitan dalam kasus blackout Batam-Bintan.

"Ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (21/10/2026).

Temuan ini berawal dari terjadi dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, yang diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1 pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB. Setelahnya, terjadi blackout di Batam dan Bintan pukul 06.36 WIB.

"PT PLN Batam melaksanakan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Pasokan listrik Batam kembali normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan bertahap," kata Irhamni.

Irhamni mengatakan, penyidik mendalami indikasi perpindahan material, bekas busur listrik, fungsi sistem proteksi, serta pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi.

Dia juga berkata, penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian.

"Perkara naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP. Estimasi kompensasi pelanggan mencapai Rp57,315 miliar," katanya.

Para tersangka disangkakan Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 44 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. 

"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," ujar dia.

(Dhera Arizona)

SHARE