News

Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Telusuri Alur Setoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades

Nur Khabibi 03/02/2026 10:18 WIB

KPK menelusuri alur penyetoran uang terkait pengisian calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. 

Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Telusuri Alur Setoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri alur penyetoran uang terkait pengisian calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Kabupaten Pati. 

Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan caperdes yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo

Adapun, saksi yang diperiksa ialah Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kec Wedarijaksa, dan Suranta Camat Gabus Kabupaten Pati. 

"Saksi hadir semua, penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (3/2/2026). 

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Senin (2/2/2026). Dari keterangan mereka juga didalami perihal mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa.

Sekadar informasi, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE