Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara
Enam eks pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.
IDXChannel — Enam eks pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim meyakini keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.
Adapun enam terdakwa yang dimaksud terdiri atas VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman, dan; Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.
Selanjutnya adalah General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Selain pidana badan, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan badan.
Keenamnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terkait hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut para eks pejabat Antam itu dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp750 subsider enam bulan kurungan.
Diketahui, kasus ini bermula dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.
Kegiatan pemurnian tersebut pada intinya berupa pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.
Dalam praktiknya, enam terdakwa dari PT Antam tersebut bersama tujuh terdakwa swasta yang terdiri dari Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay tidak melakukan kajian bisnis intelijen untuk memastikan asal-usul sumber emas yang akan diberi logo LM.
Para terdakwa swasta itu menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan. Hasil emas batangan kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.
Selama persidangan, jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun.
(Ahmad Islamy Jamil)