sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun dalam Kasus Korupsi Komoditas Emas

News editor Nur Khabibi
15/05/2025 21:36 WIB
Jaksa menuntut enam terdakwa mantan pejabat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi komoditas emas.
Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun dalam Kasus Korupsi Komoditas Emas. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)
Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun dalam Kasus Korupsi Komoditas Emas. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)

IDXChannel -  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa mantan pejabat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi komoditas emas.

Jaksa menilai keenam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.

Adapun, enam terdakwa tersebut yaitu VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).

(Febrina Ratna Iskana)

Advertisement
Advertisement