News

Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Buka Peluang Periksa Menkominfo

Puteranegara 02/02/2023 10:45 WIB

Johnny merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Buka Peluang Periksa Menkominfo. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendalami peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi yang bergulir saat ini. 

Johnny merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

Saat disinggung apakah Menkominfo akan diperiksa terkait perkara itu lantaran merupakan KPA, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memiliki kesempatan melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang dianggap bisa membuat penyidikan perkara itu berjalan lancar. 

"Siapapun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangannya akan kita periksa," ujar dia kepada awak media, Kamis (2/1/2023).  

Disisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan Kemenkeu mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik pun tengah mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat.

"Kita periksa anggaran seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100%," ujarnya.

Bowo menyatakan tengah memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Terlebih, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.

"Nanti saya pastikan. Tapi (pencairan dana) sekitar Rp10-an (triliun)," tutur Bowo.

Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. 

Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. (NIA)

SHARE