Kasus Dugaan Korupsi Jakpro, Eks Dirut Ditetapkan Tersangka
Ramadhan menjelaskan, dua tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Jakpro sekaligus Komisaris PT JIP berinisial AH.
IDXChannnel - Polri menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON tahun 2015-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo anak usaha PT Jakpro.
“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, dua tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Jakpro sekaligus Komisaris PT JIP berinisial AH.
Serta, eks Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018 berinisial LLM.
“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” ujar Ramadhan.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro.
Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018. Dan, Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP Periode tahun 2014-2018.
Tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.
Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(YNA)