News

Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar, Eks Gubernur Aceh Dicekal ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio 06/03/2023 20:14 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk berpergian ke luar negeri.

Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar, Eks Gubernur Aceh Dicekal ke Luar Negeri (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk berpergian ke luar negeri.

Pencekalan tersebut guna mempermudah proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh senilai Rp32 miliar.

"KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Irwandi Yusuf ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Irwandi dicegah ke luar negeri kurun waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 27 Januari hingga 27 Juli 2023.

"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," terangnya.

Irwandi Yusuf merupakan mantan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Saat ini, ia sedang menjalani program bebas bersyarat. Ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Oktober 2022, lalu. 

Sementara itu, Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.

Pria yang akrab disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Irwandi Yusuf. Adapun, gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar.

(DES)

SHARE