sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar, Eks Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK

Foto editor Sutikno
26/01/2023 07:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Panglima GAM Izil Azhar usai menjadi buron dalam kasus gratifikasi senilai Rp32 miliar.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang Izil Azhar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang Izil Azhar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang Izil Azhar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang Izil Azhar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang Izil Azhar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang Izil Azhar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang Izil Azhar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

IDXChannel - Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Panglima GAM Izil Azhar usai menjadi buron dalam kasus gratifikasi senilai Rp32 miliar oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Irwandi menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.

Advertisement
Advertisement