Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Serahkan Proses Hukum kepada Kejagung
Kejaksaan Agung resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Dari sembilan deretan tersangka, ada nama M. Riza Chalid (MRC) yang merupakan Penerima Manfaat (Beneficial Owner) PT Orbit Terminal Merak.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada aparat yang berwenang.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Fadjar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dia mengatakan, Pertamina akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Pertamina juga berharap proses hukum yang terjadi saat ini dapat berjalan lancar.
Fadjar juga menegaskan di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis, terutama dalam aspek operasional perusahaan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka tersebut usai penyidik memeriksa setidaknya 273 saksi dan 16 ahli.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor Pusat Pertamina tahun 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, M. Kerry Andrianto Riza, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
(Rahmat Fiansyah)