News

Kejagung Amankan Terpidana Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Mikro Hidro Senilai Rp7 Miliar

Arif Budianto/Kontributor 12/07/2023 12:11 WIB

Kejagung mengamankan buronan yang juga terpidana kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) senilai Rp7 miliar.

Kejagung mengamankan buronan yang juga terpidana kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) senilai Rp7 miliar.

IDXChannel - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang juga terpidana kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) senilai Rp7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terpidana diketahi bernama Frederik Eri Linggi. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nabire.

Ketut menambahkan, terdakwa melakukan korupsi pada proyek PLTMH di Kampung Keniapa Distrik Yatamo dan Dusun Watamakebo Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai. 

"Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) tahun 2011 dan 2012, serta APBD Paniai melalui Dinas Pertambangan Paniai, dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar," kata Ketut, Rabu (12/7/2023).

Frederik, kata dia, ditangkap pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Sermani, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Lebih lanjut Ketut mengatakan, terdakwa diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan.

"Saat diamankan, Frederik bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," kata dia.

Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire.

(NIY)

SHARE