IDXChannel – Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap mengembalikan uang ke negara. Uang tersebut bakal diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun terdakwa yang akan mengembalikan uang yaitu Irwan Hermawan. Pengacara terdakwa, Maqdir Ismail menyebut, kliennya akan mengembalikan uang Rp27 Miliar yang sempat diterima oleh pihak swasta terkait dugaan kasus korupsi BTS.
Dirinya yang juga akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan membawa uang itu pada Kamis (14/7/2023).
"Insyaallah (27 Miliar) tunai, ya kita lihat kamis lah. Jangan berandai andai hari ini," ucap Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Maqdir mengatakan, pihak Kejagung tidak berkenan menerima uang itu melalui transfer, maka dari itu, ia akan membawa uang 27 Miliar secara cash. Maqdir juga belum mau menyebutkan, uang itu akan diberikan berbentuk pecahan dolar atau rupiah.