IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Gerard Plate mendapat keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 (Rp17,8 miliar) dari korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp17,8 miliar)," kata Jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selain Politikus NasDem tersebut, sejumlah pihak dan korporasi juga turut diperkaya dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Pihak lain yang turut diuntungkan yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453,6 juta; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.