sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung dan PPATK Telusuri TPPU dari Aset Johnny G Plate

News editor Erfan Ma'ruf
16/06/2023 02:10 WIB
Kejagung bersama PPATK masih terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aset tersangka Johnny G Plate.
Kejagung dan PPATK Telusuri TPPU dari Aset Johnny G Plate (Foto MNC Media)
Kejagung dan PPATK Telusuri TPPU dari Aset Johnny G Plate (Foto MNC Media)

IDXChannel - Jampidus Kejaksaan Agung bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aset tersangka Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. 

"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Hingga saat ini, penyidik Kejagung belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang terhadap Johnny Plate. 

"TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement