Kejagung masih menunggu hasil penelusuran PPATK terkait aliran dana dan atau aset-aset tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.
"Nanti kita masih tunggu semuanya karena prosesnya ada yang sedang berjalan penyidikannya, dan prosesnya juga sedang berjalan proses penuntutannya, sampai saat ini belum," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aset tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyita 3 aset tanah seluas 11,7 hektare terkait Johnny Plate.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 ha milik Tersangka JGP," kata Ketut.
(FAY)