IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas berkas perkara mantan Menkominfo Johnny G Plate. penyerahan berkas perkara itu kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Ketut menjelaskan, akibat perbuatannya Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia mengatakan, setelah melakukan serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan.