“Untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara eks Menkominfo itu merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebelumnya, aset tanah seluas 11,2 hektare milik Johnny G Plate, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan dilakukan oleh penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
"Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).