sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny Plate di NTT Disita Kejagung

News editor Erfan Ma'ruf
08/06/2023 10:13 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset tanah seluas 11,2 hektare milik Jhonny G Plate.
Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny Plate di NTT Disita Kejagung. (Foto: MNC Media)
Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny Plate di NTT Disita Kejagung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset tanah seluas 11,2 hektare milik Jhonny G Plate tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan penyitaan terhadap aset milik Johnny G Plate dilakukan oleh penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023). 

Lebih lanjut ia mengatakan tiga bidang tanah tersebut berada di di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan kemarin Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10.00-17.00 WITA. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement