GMS Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI) dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(SLF)