sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny Plate di NTT Disita Kejagung

News editor Erfan Ma'ruf
08/06/2023 10:13 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset tanah seluas 11,2 hektare milik Jhonny G Plate.
Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny Plate di NTT Disita Kejagung. (Foto: MNC Media)
Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny Plate di NTT Disita Kejagung. (Foto: MNC Media)

"Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," jelasnya. 

S3belumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini salah satunya Johnny Plate. 

Menurut dia, penyidik mendalami peran Johnny Plate dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement