"Nanti saja hari kamis saja kita ketemu di kejaksaan agung, kita perlihatkan uangnya itu benar apa enggak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemanggilan Maqdir terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.
Sebelumnya, Maqdir Ismail setelah menjalani sidang mengklaim akan ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata Maqdir.
Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia Markus atau bukan," kata Maqdir.
(FRI)