sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Korupsi BTS Bakal Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung Pekan Ini

News editor Danandaya Arya Putra
10/07/2023 14:20 WIB
Salah satu terdakwa korupsi BTS, Irwan Hermawan, akan mengembalikan uang Rp27 miliar kepada Kejagung pada pekan ini.
Terdakwa Korupsi BTS Bakal Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung Pekan Ini. (Foto: MNC Media)
Terdakwa Korupsi BTS Bakal Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung Pekan Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap mengembalikan uang ke negara. Uang tersebut bakal diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun terdakwa yang akan mengembalikan uang yaitu Irwan Hermawan. Pengacara terdakwa, Maqdir Ismail menyebut, kliennya akan mengembalikan uang Rp27 Miliar yang sempat diterima oleh pihak swasta terkait dugaan kasus korupsi BTS.

Dirinya yang juga akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan membawa uang itu pada Kamis (14/7/2023).

"Insyaallah (27 Miliar) tunai, ya kita lihat kamis lah. Jangan berandai andai hari ini," ucap Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Maqdir mengatakan, pihak Kejagung tidak berkenan menerima uang itu melalui transfer, maka dari itu, ia akan membawa uang 27 Miliar secara cash. Maqdir juga belum mau menyebutkan, uang itu akan diberikan berbentuk pecahan dolar atau rupiah.

"Nanti saja hari kamis saja kita ketemu di kejaksaan agung, kita perlihatkan uangnya itu benar apa enggak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemanggilan Maqdir terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.

Sebelumnya, Maqdir Ismail setelah menjalani sidang mengklaim akan ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata Maqdir.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

"Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia Markus atau bukan," kata Maqdir.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement