IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Gerard Plate didakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerugian negara itu terkait korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Politikus NasDem tersebut diduga turut memperkaya atau mendapat keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 (Rp17,8 miliar) dari proyek tersebut.
Johnny Plate mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh tim jaksa Kejagung. Namun, dia berdalih terlibat dalam korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.