IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, pada hari ini (27/6/2023).
Johnny bakal disidang atas perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo menginformasikan, sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan ketetapan, kata Atjo, sidang digelar di ruang sidang Hatta Ali.
"Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10, tapi majelis hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali," kata Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Selain Johnny G Plate, ada lima terdakwa lainnya yang juga bakal disidang hari ini. Kelima terdakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo lainnya itu yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.