sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didakwa Rugikan Negara dari Korupsi BTS Kominfo, Johnny Plate: Saya Tidak Melakukannya

News editor Arie Dwi Satrio
27/06/2023 16:06 WIB
Johnny Gerard Plate didakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Didakwa Rugikan Negara dari Korupsi BTS Kominfo, Johnny Plate: Saya Tidak Melakukannya (Foto MNC Media)
Didakwa Rugikan Negara dari Korupsi BTS Kominfo, Johnny Plate: Saya Tidak Melakukannya (Foto MNC Media)

Lantas, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement