"Saya mengerti, tapi saya tidak melakukan," kata Johnny Plate kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny Plate maupun tim penasihat hukumnya tidak terima atas dakwaan tim jaksa. Oleh karenanya, Johnny dan tim kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.
"Setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi" ucap salah satu tim kuasa hukum Johnny.
Johnny didakwa melakukan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh pihak lainnya. Dia diduga juga turut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Pihak dan korporasi yang turut diperkaya dari proyek BTS BAKTI Kominfo yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453,6 juta; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.
Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan USD2,5 juta. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).