IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana eks Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hari ini.
Selain Johnny, terdapat dua terdakwa lain yang menjalani sidang perdana hari ini, yaitu mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Johnny Plate telah memasuki ruang sidang Prof Harta Ali. Ia masuk ke ruang sidang sekira pukul 10.29 WIB. Johnny masuk ke ruang sidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Anang dan Yohan.
(Sidang perdana Johnny G Plate. Foto: Arie Dwi/MNC Media)
Johnny tak banyak bicara saat memasuki ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia tampak menyebabkan batuk lengan panjang dan masker. Ia dan dua terdakwa lainnya langsung duduk di kursi pesakitan.
Adapun, Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya yakni, Fahzal Hendrik; Rianto Adam Pontoh; dan Sukartono. Saat ini, sidang baru dimulai.