News

Kejagung Bakal Terapkan TPPU kepada Dadan dkk dalam Kasus Korupsi MBG

Riyan Rizki Roshali 15/06/2026 11:13 WIB

Kejagung bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Foto: iNews Media/Arif Julianto)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Dadan Hindayana selaku Ketua.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penerapan pasal ini masih mencari bukti untuk mengejar aset para tersangka.

“Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar,” kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Febrie menegaskan, pengusutan ini tidak hanya mengejar pada pidana dan kerugian negara. Tetapi juga untuk memastikan program MBG tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar dia.

“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, pasal TPPU ini diterapkan untuk mengejar kerugian negara.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN.

Kelima tersangka yakni, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

(Rahmat Fiansyah)

SHARE