Kejagung Bisa Usut Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Asal Ada Ini
Kejagung bisa saja mengusut kasus pelanggaran penambangan di Raja Ampat, Papua.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa saja mengusut kasus pelanggaran penambangan di Raja Ampat, Papua.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pihaknya bisa melakukan pengusutan asalkan ada dasarnya. Salah satunya yakni laporan dari masyarakat.
"Ramainya jangan di media, disampaikan ke aparat penegak hukum, aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Harli, Rabu (11/6/2025).
Dia menambahkan, Kejagung berpeluang mendalami dugaan pelanggaran pertambangan di Raja Ampat, khususnya berkaitan dugaan suap atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, harus ada dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Papua tersebut.
"Kalau ada laporan pengaduannya," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah sudah mencabut empat IUP perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempatnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.
(Nur Ichsan Yuniarto)