IDXChannel - Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami soal dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat, Papua, khususnya berkaitan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Brigjen Nunung, Rabu (11/6/2025).
Dia menegaskan jika pelanggaran penerbitan IUP bisa diselidiki oleh Polri.
"Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki," kata dia.
Dia melanjutkan, persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan, tak terkecuali dengan kasus yang terjadi di Raja Ampat, Papua. Sehingga polisi akan mendalami lebih jauh berkaitan hal itu.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan? Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," katanya.
Dia menambahkan, penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat itu dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangannya nanti.