Kejagung Kebut Berkas Empat Tersangka Timah yang Belum Rampung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, masih ada 4 orang tersangka yang hingga kini belum dilakukan pelimpahan tahap dua.
IDXChannel - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, masih ada 4 orang tersangka yang hingga kini belum dilakukan pelimpahan tahap dua. Saat ini, berkas perkara keempatnya tengah dikebut agar bisa segera dilimpahkan.
"Jadi, pastinya empat tersangka ini diusahakan dalam waktu segera [dilimpahkan]. Kan teman-teman bisa lihat bagaimana progresnya, tidak ada yang bermain-main," ujarnya pada wartawan, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, pemberkasan 4 tersangka berinisial HL, R, BG dan AA itu tengah diusahakan untuk selesai dalam waktu dekat ini. Pasalnya, penyidik Kejagung RI pun memiliki batas waktu dalam hal penahanan tersangka dugaan kasus korupsi timah tersebut.
"Hari ini dua, mungkin dalam waktu dekat itu akan segera diselesaikan karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," katanya.
Adapun Kejagung RI menetapkan sebanyak 22 orang tersangka di kasus dugaan korupsi timah tahun 2015-2022, dari 22 tersangka itu, Kejagung RI telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan selain 4 tersangka.
Terbaru, Kejagung RI telah melimpahkan tersangka Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis berikut barang buktinya ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) ini.
(SLF)