Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo
Kejagung kembali memeriksa adik eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) terkait korupsi BTS BAKTI Kominfo.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa adik eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP). Dia diperiksa dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidik Jmpidusus memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diperiksa ialah GAP selaku adik tersangka JGP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (7/6/2023).
Selain Gregorius, 10 orang lainnya yang diperiksa Kejagung hari ini di antaranya FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, dan MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.
"Saksi lainnya ialah DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," jelasnya.
Selanjutnya AK selaku Project Director ZTE, kemudian YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data.
"YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo. Terakhir LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi," pungkasnya.
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan belum menetapkan adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate sebagai tersangka dalam perkara korupsi tower BTS.
Gregorius Alex Plate diduga telah menerima fasilitas terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Fasilitas tersebut pun telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp 500 juta.
Namun Kejaksaan Agung masih mendalami konteks pemberian fasilitas tersebut. "Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (18/5/2023).
Meski telah mengembalikan fasilitas yang diterima, tak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Selanjutnya Kejaksaan Agung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny G Plate dalam perkara ini.
"Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti kan belum cukup kuat," jelasnya.
Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan termasuk dengan memeriksa saksi-saksi tidak terkecuali Gregorius Alex Plate sendiri juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023).
Sebelumnya, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung, yaitu Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023). Pemeriksaan hari ini idalah meriksaan ketiga kalinya.
Gregorius Alex Plate diduga bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dari pemeriksaan jua terungkap bahwa jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali. Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai setengah miliar rupiah.
Kemudian uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," ujar Kuntadi.
(FRI)