IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
"Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (22/5/2023).
Dikonfirmasi lebih jauh soal salah satu rekening yang dibekukan merupakan milik Menkominfo Johnny G Plate, Ivan mengatakan bahwa saat ini sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kewenangan PPATK untuk membekukan rekening berlangsung ketika proses analisis.
PPATK sudah menyerahkan ke penyidik Kejagung terkait kewenangan untuk membekukan rekening para pihak yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan BTS. "Intinya saat ini sudah ditangan penyidik dengan kewenangan teman-teman Kejaksaan," jelasnya.
Sekadar informasi, Kejagung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.