IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI periode 2020-2022.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah Jampidsus menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) lusa kemarin.
"Tim Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/5/3024).
Adapun kedua pejabat yang diperiksa yaknk LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemenkominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.
Adapun kedua pejabat itu diperiksa, guna mendalami kelima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan. Diantaranya, Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP (Johnny G Plate).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung," sebutnya.