sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI

News editor Erfan Ma'ruf
19/05/2023 17:32 WIB
Kejagung memeriksa dua penjabat Kominfo terkait kasus korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI. (Foto: MNC Media)
Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI periode 2020-2022. 

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Jampidsus menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) lusa kemarin. 

"Tim Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata  Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/5/3024). 

Adapun kedua pejabat yang diperiksa yaknk LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemenkominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

Adapun kedua pejabat itu diperiksa, guna mendalami kelima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan. Diantaranya, Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP (Johnny G Plate).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung," sebutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement